Jumat, 25 Oktober 2019 | 15:05 WIB

Iman Sudirman (tengah) Kepala bagian SDM MK bersama para trainer dalam kegiatan lokakarya bertajuk manajemen anti penyuapan sesuai ISO 37001:2016, pada hari Kamis (24/10) di Bekasi. Foto Humas/Bayu.

 

BEKASI, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam rangka pembangunan sistem budaya integritas bagi pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, MK menyelenggarakan lokakarya bertajuk manajemen anti penyuapan sesuai ISO 37001:2016, di Bekasi, pada Rabu-Jumat (23-25/10/2019).

 

“MK telah berkomitmen untuk mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses core bisnis yang dilakukan oleh MK serta mengkomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” kata Teguh Wahyudi Kepala Biro SDM dan Organisasi dalam lokakarya ISO 37001:2016.

 

Teguh mengatakan, MK telah menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima atau memberikan suap untuk seluruh jajaran di lingkungan kerja MK. Selanjutnya, MK akan mengadakan verifikasi serta uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di MK. Hal serupa juga akan diterapkan pada para penyedia barang dan jasa, sebelum mereka menjalin kerja sama. “Ini akan terus disempurnakan, hingga penerapan ISO 37001:2016 di MK sudah bisa mendapatkan akreditasi dari Lembaga sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP),” ucapnya.

 

MK telah mendatangkan narasumber Danang Suryo Wardhono yang berlatar belakang auditor dan trainer ISO. Danang prihatin pada Indeks Persepsi Korupsi negara Indonesia yang masih tinggi, meskipun skornya membaik namun praktik korupsi masih kental dirasakan. Selain itu, Danang juga menyoroti perlunya penerapan ISO 37001:2016 diterapkan di organisasi secara konsisten dan sistimatis, agar praktik penyuapan hilang dari Indonesia.

 

Danang melanjutkan, penyuapan merupakan masalah yang serius bagi perekonomian dunia. Hingga kini penyuapan merupakan praktik korupsi yang paling sering terjadi serta membebani perekonomian negara, regional dan dunia. “Dari data ACCH (Anti-Corruption Clearing House) kasus penyuapan yang ditangani KPK-RI mencapai 63,5% dari kasus korupsi di Indonesia. Sedangakan pelaku untuk kasus korupsi terbesar yang ditangani adalah anggota legislatif, swasta, pejabat eselon dan kepala daerah,” ceritanya.

 

Oleh karena itu, International Organization for Standardization baru saja merilis alat bantu yang dirancang untuk melawan penyuapan pada Oktober 2016, yaitu ISO 37001. Sebagai sistem standar untuk pengelolaan anti penyuapan diharapkan alat bantu ini membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia. “Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi,” terangnya.

 

SNI ISO 37001:2016, lanjutnya, membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting, di antaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. 

 

“Dalam penerapan manajemen anti suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti penyuapan,” tegasnya.

 

Sementara, narasumber lainnya, Gofur Ahmad yang merupakan Praktisi Sertifikasi menyebut implementasi ISO 37001 ini memerlukan kebijakan anti penyuapan, orang-orang yang ditunjuk mencari kesesuaian dengan anti-penyuapan, pelatihan, pengukuran risiko maupun kepatuhan, penerapan pengendalian keuangan serta kegiatan usaha, dan pembuatan laporan maupun prosedur investigasi. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dengan nama SNI ISO 37001 melalui Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 pada Desember 2016 dengan nama Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

 

Lanjut Gofur, penyuapan menurut ISO 37001 merupakan penawaran, perjanjian, pemberian, penerimaan atau permintaan suatu imbalan berharga baik uang maupun lainnya, yang secara langsung maupun tidak, tidak terbatas lokasi, sebagai rangsangan atau hadiah untuk pihak perorangan yang berperan atau terkait dengan kinerja dari orang tersebut dari jabatan yang diembannya.

Untuk diketahui, SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management System. ISO menerbitkan sistem ini pada tanggal 14 Oktober 2016 dan kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Desember 2016. (Bayu/LA)

 

 

Sumber : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15965