Peluncuran Whistleblowing System dan Integrasi Teknologi Informasi Jakarta Experience Board

Mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Salah satu pendukung dari sistem tersebut adalah dengan adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) yang diterapkan dalam masing-masing BUMD.

 

Salah satu BUMD yang menerapkan Whistleblowing System (WBS) adalah PT Jakarta Tourisindo atau Jakarta Experience Board. Menurut Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama SMAP dengan Whistleblowing System (WBS) yang digarap PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) atau JXB yang diluncurkan ini hampir sama, yaitu memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta sebagai implementasi dari Good Corporate Governance (GCG).

 

Direktur Operasional dan Transformasi Digital JXB Andi Permadi mengatakan, WBS dan integrasi informasi teknologi menjadi bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan penyimpangan.

 

Adapun penyimpangannya mulai dari norma hukum peraturan perundang-undangan, internal perusahaan maupun norma masyarakat.

 

Dalam acara peluncuran Whistleblowing System (WBS) di Hotel Grand Cempaka ini turut hadir Direktur Utama PT Jakarta Tourisindo (JXB) Novita Dewi, Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Jakarta Budi Purnama, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Direktur Synergy Strategic Advisory Ary Nugroho, serta Direktur Administrasi dan Keuangan JXB Zulfarshah.

 

Dengan adanya Whistleblowing System (WBS) ini diharapkan menjadi bentuk pengawasan dan pencegahan atas pelanggaran yang terjadi dalam lingkup PT Jakarta Tourisindo atau JXB.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3300295/mayoritas-bumd-dki-telah-terapkan-sistem-manajemen-anti-penyuapan

Sertifikasi SMAP di PT Jakarta Propertindo (Perseroda)

PT Jakarta Propertindo (Perseroda)/ Jakpro menerima sertifikasi SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Menurut Corporate Communication Manager Jakpro Melisa Sjach, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan membutuhkan sembilan bulan evaluasi di seluruh unit kerja Jakpro mulai dari unit bisnis strategis sampai tim-tim proyek sehingga akhirnya Jakpro meraih sertifikat ISO 37001:2016.

 

Melisa Sjach juga mengatakan bahwa adanya implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini juga meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).Penyerahan ISO 37001:2016 sendiri juga dilaksanakan bersamaan dengan diskusi bertajuk "Building Public Trust through Anti-Bribery Management System Implementation"

 

Turut hadir sebagai Pembicara Tamu Tony Kwok, Mantan pimpinan lembaga anti korupsi Hong Kong, salah satu International Expert dari Synergy Strategic Advisory yang turut berperan penting dalam pemberantasan korupsi di era 1970. Tony Kwok telah berpengalaman lebih dari 44 tahun di bidang anti korupsi dan merupakan konsultan anti korupsi di 25 negara lain di Asia, termasuk Indonesia di masa-masa awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/1894456/jakpro-terima-sertifikasi-sistem-manajemen-anti-penyuapan

Awareness Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 di KAI Logistik

Awareness Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang dilangsungkan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan Pekerja KAI Logistik baik di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah dengan Narasumber dari PT Sinergitas Tata Kelola pada 29-30 Agustus 2023.

 

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Bapak Sondang, beliau menyampaikan bahwa KAI Logistik bertekad untuk dapat mencapai kinerja yang prima dalam pengelolaan Anti Penyuapan dan diharapkan kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen bersama dalam membudayakan ”No bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality”. Selaku perwakilan PT Sinergitas Tata Kelola, Bapak Ary Nugroho turut menyampaikan ”tentunya PT Sinergitas Tata Kelola sangat mendukung KAI Logistik secara penuh dalam upaya mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016”.

 

Kegiatan ini juga dilanjutkan adanya pelatihan terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi oleh Ibu Sari Wardhani. Pada akhir kegiatan dilanjutkan dengan posttest guna mengetahui pemahaman Insan KAI Logistik terhadap Awareness Training Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang telah disampaikan.

 

Sumber: https://kalogistics.co.id/news/detail/1010

Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Di sinilah standar sistem manajemen anti-penyuapan internasional muncul dengan sendirinya. Ini adalah subjek baru yang sekarang mengambil bentuk praktis dan aktual dalam ISO. Standar ISO 37001 mendatang akan mempertimbangkan praktik anti-penyuapan yang diakui secara internasional. Ini akan berlaku untuk semua organisasi, terlepas dari jenis, ukuran dan sifat bisnis atau kegiatan mereka, dan apakah di sektor nirlaba publik, swasta atau sukarela.

 

Standar ini akan membantu menetapkan bahwa organisasi telah menerapkan langkah-langkah yang masuk akal dan proporsional yang dirancang untuk mencegah penyuapan. Langkah-langkah ini termasuk kepemimpinan dari atas, pelatihan, penilaian risiko, uji tuntas, kontrol finansial dan komersial, pelaporan, audit, dan investigasi. ISO 37001 masa depan sedang dikembangkan dalam format yang mirip dengan standar sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Harapannya adalah agar standar mudah dikenali oleh banyak perusahaan dan diimplementasikan dengan cara yang hampir sama dengan sistem manajemen yang sukses lainnya.

 

"Ini adalah langkah penting dalam memerangi penyuapan di tingkat global," kata Alain Casanovas. “Kerangka kerja anti-penyuapan saat ini akan secara signifikan diperkuat oleh standar persyaratan internasional nyata pertama untuk membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang lengkap. Setelah ISO 37001 di masa depan tersedia, sebagai kompilasi praktik terbaik internasional dalam anti-penyuapan, perusahaan akan dapat menerapkan langkah-langkah seragam untuk mencegah dan mendeteksi penyuapan, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi."

 

Akankah kepatuhan memberikan jaminan bahwa tidak ada suap yang terjadi? Jawabannya adalah tidak dapat memberikan jaminan absolut, sama seperti sistem manajemen keselamatan tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa tidak akan ada kecelakaan. Namun, seperti dijelaskan Stansbury, kepatuhan terhadap standar baru yang diusulkan akan membantu organisasi etis memastikan bahwa mereka memiliki langkah-langkah yang sesuai yang dirancang untuk mencegah penyuapan oleh, atas nama, atau terhadap organisasi.

 

Jadi, apakah kita lebih dekat dari sebelumnya? Mungkin atau mungkin tidak. Hanya waktu yang akan memutuskan bagaimana standar ISO di masa mendatang dan apakah perusahaan akan menyambut dan mengimplementasikannya. Namun jika pengembangan standar memberi tahu kita apa pun, praktik suap sebagai praktik bisnis normal tidak lagi dapat diterima.

 

 

Sumber : https://www.iso.org/news/2014/11/Ref1902.html

SNI ISO 37001:2016, Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

 

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan.

 

 

 

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

 

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

 

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

 

​1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;

2. Penyuapan oleh organisasi;

3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;

4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;

5. Penyuapan kepada organisasi;

6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;

7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;

8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

 

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

 

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada tanggal 08 Juni 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Naisonal (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9. Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001. (Biro Hukum, Organisasi dan Humas – Badan Standardisasi Nasional)

 

 

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/9932/sni-iso-370012016-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/0/artikel_gpr

Launching Skema Akreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyuapan berarti proses, cara, perbuatan menyuap atau menyuapkan. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

 

Sehingga bisa diartikan bahwa penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

 

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan. Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

 

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

 

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

 

  1. penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. penyuapan oleh organisasi;
  3. penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. penyuapan kepada organisasi;
  6. penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).


Sumber : http://kan.or.id/index.php/8-news/80-launching-skema-akreditasi-sistem-manajemen-anti-penyuapan