Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Di sinilah standar sistem manajemen anti-penyuapan internasional muncul dengan sendirinya. Ini adalah subjek baru yang sekarang mengambil bentuk praktis dan aktual dalam ISO. Standar ISO 37001 mendatang akan mempertimbangkan praktik anti-penyuapan yang diakui secara internasional. Ini akan berlaku untuk semua organisasi, terlepas dari jenis, ukuran dan sifat bisnis atau kegiatan mereka, dan apakah di sektor nirlaba publik, swasta atau sukarela.

 

Standar ini akan membantu menetapkan bahwa organisasi telah menerapkan langkah-langkah yang masuk akal dan proporsional yang dirancang untuk mencegah penyuapan. Langkah-langkah ini termasuk kepemimpinan dari atas, pelatihan, penilaian risiko, uji tuntas, kontrol finansial dan komersial, pelaporan, audit, dan investigasi. ISO 37001 masa depan sedang dikembangkan dalam format yang mirip dengan standar sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001 dan ISO 14001. Harapannya adalah agar standar mudah dikenali oleh banyak perusahaan dan diimplementasikan dengan cara yang hampir sama dengan sistem manajemen yang sukses lainnya.

 

"Ini adalah langkah penting dalam memerangi penyuapan di tingkat global," kata Alain Casanovas. “Kerangka kerja anti-penyuapan saat ini akan secara signifikan diperkuat oleh standar persyaratan internasional nyata pertama untuk membangun sistem manajemen anti-penyuapan yang lengkap. Setelah ISO 37001 di masa depan tersedia, sebagai kompilasi praktik terbaik internasional dalam anti-penyuapan, perusahaan akan dapat menerapkan langkah-langkah seragam untuk mencegah dan mendeteksi penyuapan, terlepas dari negara tempat mereka beroperasi."

 

Akankah kepatuhan memberikan jaminan bahwa tidak ada suap yang terjadi? Jawabannya adalah tidak dapat memberikan jaminan absolut, sama seperti sistem manajemen keselamatan tidak dapat memberikan jaminan mutlak bahwa tidak akan ada kecelakaan. Namun, seperti dijelaskan Stansbury, kepatuhan terhadap standar baru yang diusulkan akan membantu organisasi etis memastikan bahwa mereka memiliki langkah-langkah yang sesuai yang dirancang untuk mencegah penyuapan oleh, atas nama, atau terhadap organisasi.

 

Jadi, apakah kita lebih dekat dari sebelumnya? Mungkin atau mungkin tidak. Hanya waktu yang akan memutuskan bagaimana standar ISO di masa mendatang dan apakah perusahaan akan menyambut dan mengimplementasikannya. Namun jika pengembangan standar memberi tahu kita apa pun, praktik suap sebagai praktik bisnis normal tidak lagi dapat diterima.

 

 

Sumber : https://www.iso.org/news/2014/11/Ref1902.html

SNI ISO 37001:2016, Tonggak Baru Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

 

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan.

 

 

 

Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

 

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

 

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

 

​1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;

2. Penyuapan oleh organisasi;

3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;

4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;

5. Penyuapan kepada organisasi;

6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;

7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;

8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

 

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

 

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada tanggal 08 Juni 2017, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Naisonal (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9. Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001. (Biro Hukum, Organisasi dan Humas – Badan Standardisasi Nasional)

 

 

Sumber : https://www.kominfo.go.id/content/detail/9932/sni-iso-370012016-tonggak-baru-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/0/artikel_gpr

Launching Skema Akreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyuapan berarti proses, cara, perbuatan menyuap atau menyuapkan. Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

 

Sehingga bisa diartikan bahwa penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

 

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan. Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

 

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

 

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:

 

  1. penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. penyuapan oleh organisasi;
  3. penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. penyuapan kepada organisasi;
  6. penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).


Sumber : http://kan.or.id/index.php/8-news/80-launching-skema-akreditasi-sistem-manajemen-anti-penyuapan

Komitmen MK Cegah Suap dengan Standar Penerapan ISO 37001:2016

Jumat, 25 Oktober 2019 | 15:05 WIB

Iman Sudirman (tengah) Kepala bagian SDM MK bersama para trainer dalam kegiatan lokakarya bertajuk manajemen anti penyuapan sesuai ISO 37001:2016, pada hari Kamis (24/10) di Bekasi. Foto Humas/Bayu.

 

BEKASI, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) berkomitmen untuk menerapkan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dalam rangka pembangunan sistem budaya integritas bagi pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya, MK menyelenggarakan lokakarya bertajuk manajemen anti penyuapan sesuai ISO 37001:2016, di Bekasi, pada Rabu-Jumat (23-25/10/2019).

 

“MK telah berkomitmen untuk mengintegrasikan SNI ISO 37001:2016 ke dalam proses core bisnis yang dilakukan oleh MK serta mengkomunikasikan SNI ISO 37001:2016 baik ke internal maupun eksternal,” kata Teguh Wahyudi Kepala Biro SDM dan Organisasi dalam lokakarya ISO 37001:2016.

 

Teguh mengatakan, MK telah menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima atau memberikan suap untuk seluruh jajaran di lingkungan kerja MK. Selanjutnya, MK akan mengadakan verifikasi serta uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di MK. Hal serupa juga akan diterapkan pada para penyedia barang dan jasa, sebelum mereka menjalin kerja sama. “Ini akan terus disempurnakan, hingga penerapan ISO 37001:2016 di MK sudah bisa mendapatkan akreditasi dari Lembaga sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP),” ucapnya.

 

MK telah mendatangkan narasumber Danang Suryo Wardhono yang berlatar belakang auditor dan trainer ISO. Danang prihatin pada Indeks Persepsi Korupsi negara Indonesia yang masih tinggi, meskipun skornya membaik namun praktik korupsi masih kental dirasakan. Selain itu, Danang juga menyoroti perlunya penerapan ISO 37001:2016 diterapkan di organisasi secara konsisten dan sistimatis, agar praktik penyuapan hilang dari Indonesia.

 

Danang melanjutkan, penyuapan merupakan masalah yang serius bagi perekonomian dunia. Hingga kini penyuapan merupakan praktik korupsi yang paling sering terjadi serta membebani perekonomian negara, regional dan dunia. “Dari data ACCH (Anti-Corruption Clearing House) kasus penyuapan yang ditangani KPK-RI mencapai 63,5% dari kasus korupsi di Indonesia. Sedangakan pelaku untuk kasus korupsi terbesar yang ditangani adalah anggota legislatif, swasta, pejabat eselon dan kepala daerah,” ceritanya.

 

Oleh karena itu, International Organization for Standardization baru saja merilis alat bantu yang dirancang untuk melawan penyuapan pada Oktober 2016, yaitu ISO 37001. Sebagai sistem standar untuk pengelolaan anti penyuapan diharapkan alat bantu ini membantu organisasi maupun korporasi melawan penyuapan dalam kegiatan operasionalnya di seluruh dunia. “Secara fungsi penerapan ISO 37001 akan mampu mengurangi risiko dan pengeluaran perusahaan akibat penyuapan, melalui kerangka kerja yang bisa dikelola untuk pencegahan, pelacakan, dan penanganan penyuapan di organisasi,” terangnya.

 

SNI ISO 37001:2016, lanjutnya, membantu organisasi mengendalikan praktik penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting, di antaranya penetapan kebijakan anti penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. 

 

“Dalam penerapan manajemen anti suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti penyuapan,” tegasnya.

 

Sementara, narasumber lainnya, Gofur Ahmad yang merupakan Praktisi Sertifikasi menyebut implementasi ISO 37001 ini memerlukan kebijakan anti penyuapan, orang-orang yang ditunjuk mencari kesesuaian dengan anti-penyuapan, pelatihan, pengukuran risiko maupun kepatuhan, penerapan pengendalian keuangan serta kegiatan usaha, dan pembuatan laporan maupun prosedur investigasi. Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dengan nama SNI ISO 37001 melalui Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 pada Desember 2016 dengan nama Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

 

Lanjut Gofur, penyuapan menurut ISO 37001 merupakan penawaran, perjanjian, pemberian, penerimaan atau permintaan suatu imbalan berharga baik uang maupun lainnya, yang secara langsung maupun tidak, tidak terbatas lokasi, sebagai rangsangan atau hadiah untuk pihak perorangan yang berperan atau terkait dengan kinerja dari orang tersebut dari jabatan yang diembannya.

Untuk diketahui, SNI ISO 37001:2016 adalah standar nasional Indonesia tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diadopsi langsung dari standar Internasional ISO 37001: 2016 Anti Bribery Management System. ISO menerbitkan sistem ini pada tanggal 14 Oktober 2016 dan kemudian diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 37001:2016 pada bulan Desember 2016. (Bayu/LA)

 

 

Sumber : https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=15965

SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan

KAN memberikan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang memberikan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 yang disebut sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSMAP).

 

Akreditasi terhadap LSSMAP menggunakan acuan standar SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan dan dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Document).

 

Alur Proses Akreditasi

 

Sumber : http://kan.or.id/index.php/programs/sni-iso-iec-17021/skema-akreditasi-sistem-manajemen-biorisiko-laboratorium-2

CPI 2019: KORUPSI DAN PENTINGNYA INTEGRITAS POLITIK

Jakarta, 23 Januari 2020 – Hari ini Transparency International kembali merilis Corruption Perception Index (CPI) yang ke-24 untuk tahun pengukuran 2019. CPI 2019 mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Penilaian CPI didasarkan pada skor. Skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.

 

Lebih dari 2/3 negara yang disurvei berada di bawah skor 50 dengan skor rata-rata global 43. Sedangkan di ASEAN rerata skor CPI berada di 46. Sejak 2015, rerata skor CPI secara global mengalami stagnasi di angka 43. Sehingga pada CPI 2019 ini dengan jelas mengungkapkan bahwa terjadi dekadensi/kemerosotan dalam upaya pemberantasan korupsi oleh sebagian besar negara.

 

“Lebih dari dua pertiga negara mengalami stagnasi skor CPI 2019 ini, atau menunjukkan tanda-tanda kemunduran dalam upaya anti-korupsi mereka. Hal sama juga terjadi di negara-negara anggota G7. Negara dengan ekonomi maju juga mengalami stagnasi.”, menurut Delia Rubio, Ketua Transparency International di Berlin. Empat negara G7 mendapat skor lebih rendah dari tahun lalu: Kanada (-4), Prancis (-3), Inggris (-3) dan AS (-2). Jerman dan Jepang tidak mengalami peningkatan, sementara Italia naik satu poin.

 

Indonesia sejak pertama kali CPI diluncurkan tahun 1995 selalu menjadi negara yang menjadi penilaian. “CPI Indonesia tahun 2019 berada di skor 40/100 dan berada di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini meningkat 2 poin dari tahun 2018 lalu. Hal ini menjadi penanda bahwa perjuangan bersama melawan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga keuangan dan bisnis serta masyarakat sipil menunjukkan upaya positif.” ungkap Wawan Suyatmiko, peneliti Transparency International Indonesia.

 

Terdapat empat sumber data yang menyumbang kenaikan CPI Indonesia di tahun 2019. Yakni Political Risk Service, IMD World Competitiveness Yearbook, Political and Economy Risk Consultancy dan World Justice Project – Rule of Law Index. Sementara itu, empat dari sembilan indeks mengalami stagnasi, yakni Global Insight Country Risk Ratings, Bertelsmann Foundation Transformation Index, Economist Intelligence Unit Country Ratings dan Varieties of Democracy. Sedangkan satu mengalami penurunan World Economic Forum EOS.

 

“Peningkatan terbesar dikontribusikan oleh IMD World Competitiveness Yearbook dengan peningkatan sebesar sepuluh poin dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik. Sedangkan penurunan empat poin dikontribusikan pada World Economic Forum EOS. Penurunan skor ini dipicu oleh masih maraknya suap dan pembayaran ekstra pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, proses perizinan dan kontrak.” tambah Wawan.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, dapat dilihat bahwa selain upaya perbaikan sistem kemudahan berbisnis, peningkatkan efektivitas dari CPI 2019 penegakan hukum terhadap praktik korupsi politik juga bisa secara signifikan meningkatkan skor CPI Indonesia. Namun tugas berat pembenahan sistem masih harus dituntaskan ke depan, yaitu bagaimana memutus relasi koruptif antara pejabat negara, pelayan publik, penegak hukum dan pebisnis.

 

“Jika ini berhasil dilakukan, kami percaya kondisi itu akan memberikan kontribusi paling besar dalam mengurangi korupsi. Di sisi lain, pembenahan lembaga-lembaga politik harus dilakukan secara sungguh-sungguh. Partai politik harus menunjukkan komitmennya untuk mendukung prinsip persamaan di depan hukum dalam hal penegakan hukum Tipikor dan menghindari langkah-langkah yang justru mempromosikan impunitas bagi para koruptor. Dalam waktu bersamaan, penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi agenda utama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.” imbuh Dadang.

 

Untuk membuat kemajuan nyata melawan korupsi dan menciptakan iklim politik yang berintegritas, Transparency International bersama Transparency International Indonesia menyerukan kepada:

 

1. Presiden dan Pemerintah

  • Memperkuat integritas lembaga-lembaga yang bertanggungjawab pada pelayanan publik, pengawasan internal dan penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan).
  • Menutup kesenjangan antara regulasi dengan praktik penegakan hukum antikorupsi.
  • Mendukung dan melindungi masyarakat sipil dan media yang bebas dari tekanan dan ancaman pada pengungkapan korupsi.
  • Memperkuat dan menjadikan KPK independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemberantasan korupsi

 

2. DPR dan Partai Politik

  • menciptakan politik dan demokrasi yang bermartabat.DPR, Parpol dan politisi harus menempatkan dirinya bukan sebagai beban dalam pemberantasan korupsi dan justru menjadi bagian penting dalam menjalankan semua agenda antikorupsi untuk
  • mengembangkan dan mendorong penguatan regulasi anti korupsi yang lebih progresif.Mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi secara politik, dengan mengurungkan segala kebijakan legislasi yang tidak berpihak pada penguatan gerakan antikorupsi dan sebaliknya harus aktif
  • Partai juga dituntut untuk membenahi tata kelolanya agar organisasinya tidak menjadi kendaraan bagi para politisi korup. Perlu dipastikan agar seluruh fungsionaris dan kadernya
  • Partai politik terbuka dalam pelaporan pembiayaan politiknya, terutama setelah Pemilu serentak 2019 lalu dan juga menghadapi Pilkada serentak 2020

 

3. Komisi Pemberantasan Korupsi

  • pengaruh dari kepentingan politik tertentu yang justru akan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.Seluruh elemen organisasi di KPK diharapkan menjaga independensinya dengan menjunjung tinggi etik dan integritasnya. Penegakan etik dan integritas dilakukan dengan tidak membuka jalan bagi masuknya
  • KPK harus memperkuat kapasitas dan kelembagaan dalam pencegahan dan penegakan hukum antikorupsi yang didukung penuh oleh semua elemen.
  • Menjadi trigger mechanism dalam melakukan koordinasi dan supervisi kepada aparat penegak hukum lain
  • Meningkatkan perannya sebagai koordinator sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai bagian dari upaya penguatan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

 

4. Kalangan Swasta

  • Terus mengembangkan sistem antikorupsi secara internal dan menerapkan sistem kepatuhan pada sistem antikorupsi tersebut dengan menerapkan standar bisnis yang bersih, berintegritas dan antikorupsi.
  • Menghindarkan diri dari kemungkinan praktik pendanaan politik yang tidak akuntabel dalam konteks Pilkada serentak tahun 2020.

 

5. Masyarakat sipil dan Media

  • Secara aktif memperjuangkan jaminan kebebasan politik (hak atas informasi publik, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk berekspresi).
  • penganggaran pembangunan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan usaha dan kuota perdagangan.Secara aktif melakukan pengawasan terhadap proses-proses regulasi dan pembuatan kebijakan publik, khususnya yang terkait dengan pengalokasian sumber daya publik, misalnya di proses perencanaan dan 
  • Melakukan pendidikan anti korupsi untuk masyarakat luas dan mempromosikan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan di berbagai bidang.

 

 

Gambar IPK 2019 di Negara-Negara Anggota ASEAN (sumber: transparency international Indonesia)

 

 

 

Narahubung
Wawan Suyatmiko (Peneliti TI Indonesia) – 0812 1339 4576

https://ti.or.id/cpi-2019-korupsi-dan-pentingnya-integritas-politik/