1. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2016 yang mengamanatkan BSN untuk membuat standar serupa ISO 37001 tentang Anti Bribery Management Systems (ABMS).​
     
  2. SNI ISO 37001:2016 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang dikeluarkan oleh BSN pada tanggal 6 Desember 2016.
     
  3. Peraturan Presiden no 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 6 Desember 2016 yang mengamanatkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di sector swasta secara meluas termasuk BUMN dan Pemerintah Daerah.
     
  4. PERMA 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila  Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.
     
  5. SE No. SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengawasan Internal yang mendukung BUMN agar menerapkan pencegahan korupsi yang sistematis melalui kerangka/instrumen Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha yang disusun oleh KPK, dan/atau sesuai SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Suap, atau instrument/inisiatif lainnya.
     
  6. S-35/MBU/01/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden no 54 tahun 2018.
     
  7. S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN.